-Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Biaya pembuatan paspor-Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.-Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000. -Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam 4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi 5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah 6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter 7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK 8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah. Sementara dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah: 1. Akta Kelahiran. Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari sejak tanggal Fotokopi Surat Kuasa dari pihak keluarga (Ahli Waris); Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan. Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan setempat. Masih dari sumber yang sama, pemohon juga wajib menghadirkan 2 saksi yang mengetahui peristiwa kematian tersebut untuk didengar keterangannya. BIAYA HARGA JASA PEMBUATAN DUPLIKAT DOKUMEN KTP KK NPWP SIM STNK BPKB ASPAL ASLI RESMI PALSU HILANG TEMBAK MURAH ONLINE 2023 2024 u/ biaya jasa pembuatan akta kelahiran register* 600.000,-idr u/ biaya jasa pembuatan akta nikah sipil non register 500.000,-idr (sepasang) Vay Tiแปn Nhanh Chแป‰ Cแบงn Cmnd.

biaya pembuatan akta kelahiran hilang