Juni 19, 2023 Komentar Bagikan Panduan Biaya Buat Akta Kelahiran Membuat akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Akta kelahiran digunakan sebagai bukti identitas dan sangat dibutuhkan dalam berbagai hal, seperti untuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya. Jumat, 15 Jul 2022 11:32 WIB Cetak Akta Kelahiran Online, Cara Mudah dan Terbaru 2022 Jakarta - Cetak akta kelahiran online perlu diketahui caranya oleh penduduk. Hal itu agar penduduk yang membutuhkan dokumen akta kelahiran dapat mencetak dokumen tersebut secara mendiri. Sebagai contoh, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya administrasi untuk membuat akta kelahiran adalah sekitar Rp15.000 - Rp30.000. Sedangkan jika Anda membuat akta kelahiran di kantor kelurahan atau desa, biayanya bisa lebih murah, sekitar Rp10.000 - Rp20.000. Foto: Dukcapil Jakarta Mengutip laman Dukcapil Jakarta, syarat membuat Akta Kelahiran 2022 antara lain sebagai berikut: Pengurusan Akta Kelahiran dapat dilakukan di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya secara gratis. Waktu pelayanan lima hari kerja sejak berkas persyaratan lengkap diterima. ADVERTISEMENT Cara Membuat Akta Kelahiran Yuk, simak selengkapnya untuk mengetahui cara membuat akta kelahiran berikut ini! Summary: Masyarakat bisa membuat akta kelahiran dengan mengurus langsung ke kantor Dukcapil atau secara daring. Pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya apapun. Vay Tiền Nhanh Ggads.

biaya pembuatan akta kelahiran 2022